Setiap kali musim kemarau tiba, langit di sebagian wilayah Indonesia kembali berubah menjadi kelabu pekat. Bencana kebakaran hutan dan lahan bukan lagi sekadar peristiwa alam musiman, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam menjaga ruang hidup. Kabut asap beracun yang menyelimuti permukiman telah merampas hak paling mendasar warga negara, yaitu hak untuk menghirup udara bersih. Anak-anak terpaksa berhenti bersekolah karena infeksi saluran pernapasan akut mengancam, sementara aktivitas ekonomi warga lumpuh total.

Sangat keliru jika publik terus diyakinkan bahwa fenomena ini murni akibat anomali iklim atau cuaca ekstrem. Panas terik memang mengeringkan semak belukar, namun titik api tidak muncul dari ruang hampa. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan jalan pintas yang murah bagi oknum pemodal dan korporasi nakal demi menekan biaya pembersihan lahan. Keuntungan finansial segelintir pihak dibayar mahal oleh penderitaan jutaan orang yang harus bertahan hidup di bawah kepungan racun udara.

Selama ini, respons penanganan karhutla kerap terjebak dalam pola pemadam kebakaran reaktif: sibuk menggelontorkan anggaran besar untuk operasi pengeboman air dan teknologi modifikasi cuaca begitu titik api meluas. Ironisnya, akar masalah berupa penegakan hukum yang tumpul sering terabaikan. Hukuman denda administratif atau pencabutan izin konsesi sering kali tidak memberi efek jera yang nyata, bahkan putusan perdata terhadap korporasi pembakar lahan kerap mandek pada tahap eksekusi.

Tanpa adanya ketegasan hukum yang membongkar rantai kejahatan lingkungan hingga ke tingkat aktor intelektual, siklus ini akan terus berulang tiap tahun. Negara tidak boleh terus berkompromi atas nama investasi jika taruhannya adalah paru-paru generasi mendatang. Pemulihan ekosistem gambut harus dijalankan secara transparan dan terukur, dibarengi keberanian menindak tanpa pandang bulu. Menyelamatkan hutan bukan lagi pilihan etis semata, melainkan keharusan mutlak untuk menjamin keberlanjutan hidup bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *