Asap karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau adalah bentuk kejahatan ekologis terstruktur yang mengorbankan masa depan ekosistem dan manusia. Lahan gambut yang sejatinya berfungsi sebagai tandon air alami dan penyerap karbon raksasa telah dikeringkan secara serampangan lewat kanalisasi perkebunan skala besar. Ketika lapisan gambut yang mengering terbakar, api menjalar jauh di bawah tanah dan memuntahkan emisi karbon dalam jumlah kolosal. Bencana ini bukan sekadar kebakaran rumput biasa, melainkan perusakan fondasi biosfer yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk pulih.
Biaya pemulihan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat lokal jauh melampaui setoran pendapatan dari konsesi yang bermasalah. Ketika warga kehilangan mata pencaharian dan fasilitas layanan kesehatan kewalahan menangani lonjakan pasien ISPA, para penikmat rente ekonomi justru berlindung di balik dalih bencana alam. Kebijakan moratorium izin pembukaan lahan gambut dan restorasi hidrologis sering kali berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pengawasan lapangan yang ketat. Lemahnya kepatuhan korporasi terhadap standar tata kelola air menjadi bukti bahwa regulasi masih dipandang sebelah mata.
Sudah saatnya paradigma pengelolaan sumber daya alam bergeser secara radikal dari eksploitasi ekstraktif menuju pelestarian mutlak. Pemerintah tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik pengeringan kubah gambut atas nama percepatan ekonomi jangka pendek. Restorasi gambut harus dikawal dengan audit lingkungan independen yang transparan dan melibatkan masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga hutan. Ketegasan mencabut izin usaha dan memulihkan fungsi lindung lahan adalah ukuran keseriusan moral negara.
Retorika Musiman dan Tanggung Jawab Nyata Negara
Siklus bencana karhutla memperlihatkan paradoks yang sangat mencolok dalam kepemimpinan lingkungan hidup. Setiap kali indeks standar pencemaran udara menyentuh level berbahaya, ruang publik dipenuhi pernyataan prihatin, deklarasi status darurat, dan pengerahan satgas gabungan. Namun, begitu hujan turun dan asap menghilang, kegentingan tersebut ikut lenyap tanpa ada langkah koreksi mendasar terhadap rantai pasok dan perizinan lahan. Pola respons musiman seperti ini menunjukkan keengganan untuk menyelesaikan akar persoalan yang melibatkan kepentingan modal besar.
Membebankan kesalahan karhutla semata-mata kepada petani tradisional atau peladang kecil adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata. Praktik pembakaran lahan secara masif justru beririsan langsung dengan ekspansi konsesi monokultur yang memanfaatkan celah lemahnya penataan ruang. Tanpa sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sanksi administratif hanya akan menjadi instrumen kompromi politik. Putusan ganti rugi pemulihan lingkungan terhadap perusahaan pembakar lahan harus dieksekusi secara nyata, bukan dibiarkan menggantung bertahun-tahun di meja pengadilan.
Masyarakat berhak menuntut kehadiran negara yang melindungi keselamatan publik secara konkret, bukan sekadar lewat operasi pemadaman di udara. Perlindungan hutan dan udara bersih harus diakui sebagai hak asasi mendasar yang tidak bisa dinegosiasikan demi komoditas ekspor. Pengawasan berbasis teknologi pemantauan satelit real-time dan keterbukaan peta konsesi publik mutlak dibuka tanpa kompromi. Hanya dengan transparansi data dan keberanian politik memutus impunitas pelaku industri, negeri ini bisa lepas dari kutukan kabut asap tahunan.