Ada bahaya yang jauh lebih laten daripada partikel debu halus yang dibawa kabut asap karhutla, yaitu normalisasi bencana. Ketika langit yang menguning kecokelatan, masker medis, dan tabung oksigen portabel mulai dianggap sebagai rutinitas biasa setiap kemarau, di situlah letak matinya kepekaan nurani kolektif kita. Publik dipaksa beradaptasi dengan kondisi udara beracun, sementara kepasrahan struktural ini perlahan menghapus rasa genting dan mendistorsi batas antara situasi darurat dan kehidupan normal.
Penerimaan atas racun udara sebagai risiko kehidupan biasa merupakan bentuk pembiaran yang tidak adil. Beban adaptasi selalu dilemparkan secara sepihak ke pundak warga yang paling rentan. Buruh harian, petani, dan anak-anak miskin kota di wilayah terdampak tidak memiliki privilese untuk membeli pembersih udara atau bekerja dari rumah yang berpenyejuk udara. Mereka terpaksa menghirup racun kimiawi setiap hari demi bertahan hidup, memupuk penyakit degeneratif pernapasan yang ongkos kesehatannya harus mereka tanggung sendiri di masa tua kelak.
Sementara itu, diskursus publik kerap dialihkan ke seputar inovasi teknologi pemadaman, seolah-olah persoalan ini semata-mata masalah rekayasa cuaca dan keahlian pilot helikopter. Mengurangi karhutla menjadi persoalan logistik pemadaman adalah cara mudah untuk mengabaikan dimensi keadilan lingkungan. Api yang menyala di lahan gambut adalah akibat langsung dari kebijakan agraria yang timpang, hilangnya batas wilayah adat, dan relasi kuasa yang memberi kebebasan berlebih bagi penguasaan ruang oleh modal ekstraktif.
Menolak normalisasi bencana adalah langkah pertama untuk merebut kembali hak atas udara bersih. Masyarakat tidak boleh membiarkan kepulan asap dianggap sebagai takdir iklim belaka. Selama kejahatan perusakan bentang alam tidak dinilai sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan warga, langit biru hanya akan menjadi kenangan musiman di tanah air sendiri.